Peluang Bisnis Investasi Pasar Modal Syariah Dalam Perspektif Islam


Review Artikel - Dalam pandangan Islam dalam semua harta terdapat zakatnya, dan apabila harta di diamkan maka maka akan habis dimakan oleh arta yang dimilikinya agar bisa berkembang menjadi lebih besar. Jadi pada perspektif syariah, pengelolaan harta atau asset yang dimiliki oleh umatnya merupakan tindakan aktif dari ekonomi syariah. Pengelolaan asset untuk berkembang bisa dilakukan melalui aktivitas perdagangan. Dalam perdagangan dikenal istilah harga, yaitu besarnya niai jual atau nilai beli dari segala sesuatu yang di perdagangkan. Harga sendiri terbentuk setelah terjadinya aktivitas dari mekanisme pasar. Dari sini diperoleh selisih antara nilai beli dan nilai jual yang disebut dengan profit margin.

Sebuah pernyataan yang dilantorkan seorang ulama besar Islam, Al-Ghazali tentang labah adalah bahwa keuntungan merupakan salah satu bentuk kompensasi dari resiko perdagangan atas kesulitan perjalan, ancaman keselamatan dan resiko usaha yang di alami oleh seorang pedagang. Dan merupakan hal yang ssangat wajar jika seorang pedagang mendapatkan keuntungan atas barang yang diperdagangkan yang merupakan kompensasi dari resiko usaha yang dhadapinya. Sedangkan Ibnu Taimah sendiri berpendapat bahwa besar kedilnya harga sebuah barang yang diperdagangkan sangat tergantung dari transaksi perdagangan. Bila transaksi sudah disepakati dan sesuai dengan aturan syariah maka naiknya harga barang adalah kehendak Allah SWT.

Perbedaan antara pasar modal syariah dengan passar modal konvensional adalah terletak pada mekanisme dan instrumen transaksinya. Dan perbedaan dari nilai indeks saham konvensialnal dengan indeks saham syariah adalah pada saham emiten yang yang harus memenuhi dasar-dasar atau prinsip syariah. Sedang secara umum antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional hampir tidak berbeda, kecuai pada saham yang diperdagangkan yang harus berasal dari perusahaan yang memenuhi kaidah syariah, harus bebas dari unsur riba, memenuhi prinsip utama syariah dan praktek perdagangannya harus bebas dari segala bentuk spekulasi.

Kegiatan perdagangan dalam pandangan Islam merupakan satu bentuk muamalah pada hubungan antara manusia. Dan kegiatan investasi masuk ke dalam kegiatan perdagangan dan kegiatan muamalah. Pada pandangan fiqih, hukum dasar atas kegiatan aktivitas muamalah adalah boleh atau mubah, kecuali aktivitas-aktivitas tertentu yang jelas-jelas di haramkan atau dilarang. Jadi aktivitas atau kegiatan perdagangan dalam bentuk investasi modal yang sebelumnya tidak dikenal atau disebut baru dalam pandangan Islam maka aktivitas tersebut didapat diterima jika dalam Al-qur’an dan Sunnah tidak dilarang baik secara tersirt maupun secara tersurat. Pasar modal Syariah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan umat Islam Indonesia yang akan dan ingin melakukan kegiatan perdagangan investasi pasar modal . Dengan adanya satu peluang bisnis pasar modal syariah, masyarkat memiliki pilihan baru dalam berinvestasi selain investasi yang sudah dikenal selama ini.

0 komentar:

Posting Komentar